-->

NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA



A.    Pengertian Najis
Najis menurut arti bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan menurut arti syara’ adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan yang dapat mencegah sahnya sholat, sekiranya syara’ tidak memberikan toleransi (rukhsoh).[1]

Tidak satu Ulama’pun yang menyebutkan keseluruhan jumlah najis, karena memang jumlahnya tidak terhitung, walaupun begitu dalam kitab-kitab kuning selalu diterangkan contoh-contoh sesuatu yamg dihukumi najis, misalnya Imam Nawawi Al- Jawi menyebutkan bahwa sesuatu yang dihukumi najis itu ada 20 yakni :[2]   
1.      Air kencing
2.      Madzi
3.      Wadi
4.      Tinja / kotoran manusia atau hewan
5.      Anjing
6.      Babi
7.      Anak anjing / babi
8.      Air mani anjing / babi
9.      Nanah yang berubah rasa, bau dan warnanya
10.  Nanah yang bercampur dengan darah
11.  Nanah
12.  Empedu
13.  Cairan yang memabukkan
14.  Sesuatu yang keluar dari perut (utah atau yang lain)
15.  Air susunya hewan yang haram dimakan
16.  Bangkai selain manusia, ikan dan belalang
17.  Darah selain hati dan limpa
18.  Makanan yang dikeluarkan dari perut binatang untuk dimakan lagi (mamahan / gayeman)
19.  Air liur yang berasal dari perut
20.  Asap yang berasal dari sesuatu yang najis

B.     Pembagian Najis[3]
           I.                                Najis dilihat dari segi bentuk atau wujudnya ada 2 macam :
            1. Najis Hukmiyah
Adalah najis yang tidak ada jirim (bentuk), rasa, warna ataupun bau.
            2. Najis ‘Ainiyah
Adalah najis yang ada salah satu dari jirim (bentuk), rasa, warna ataupun baunya.

Baca Juga

            II.    Najis dilihat dari tingkatan hukumnya ada 3 macam :
1.  Najis Mukhoffafah
    Yaitu najis yang berupa air kencingnya anak laki-laki kecil yang belum mencapai usia dua tahun dan belum makan selain ASI (air susu ibu) untuk tujuan menambah pertumbuhannya.
    Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air di permukaan sesuatu yang terkena najis, sekalipun tidak sampai mengalir.
2.  Najis Mutawassithoh
Yaitu najis-najis selain mukhoffafah dan mugholladloh.
Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan jirim, dan semua sifat-sifatnya (bau, rasa, warna) kemudian disiram dengan air. Hamya saja apabila masih tersisa warna atau bau (bukan warna dan bau) yang sulit dihilangkan maka sudah dianggap suci.
Catatan :
        Bilamana najis berupa hukmiyyah(tidak terdapat warna, bau dan rasa) maka cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis.  
3.  Najis Mugholladloh
Yaitu najisnya anjing dan babi dan anak dari keduanya atau salah satunya, walaupun hasil  perkawinan silang dengan hewan jenis lain.
Cara mensucikannya   adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali dimana salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau sejenisnya seperti lumpur dan pasir yang mengandung debu. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ. أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Basuhan mulai dihitung satu apabila sudah bisa menghilangkan jirimnya najis sekalipun membutuhkan basuhan yang berulang-ulang. Sedangkan basuhan yang dicampur tidak harus diletakkan pada hitungan tertentu, hanya saja yang lebih utama adalah pada basuhan pertama.
Dalam menyampur debu dengan air bisa menggunakan salah satu dari tata-cara sebagai berikut :
a.   Air dan debu dicampur secara bersamaan kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara percampuran ini adalah yang paling utama dari cara yang lain, bahkan Imam Asnawi melarang untuk menggunakan cara selain ini.  
b.  Debu diletakkan terlebih dahulu pada tempat yang terdapat najis disusul kemudian air, lalu keduanya dicampur sebelum dibasuh.
c.   Kebalikan cara yang kedua yakni air dituangkan ketempat yang terdapat najis kemudian debu, lalu dicampur sebelum dibasuh.
Catatan :
        Apabila menggunakan cara yang pertama dan kedua disyaratkan jirimnya  najis sudah hilang sedangkan cara yang ketiga tidak disyaratkan menghilangkan bentuknya najis.
Tujuh kali basuhan tersebut mulai dihitung setelah dihilangkan dahulu ‘ainiyahnya najis. Apabila ‘ainiyahnya najis tersebut tidak bisa hilang kecuali dengan enam basuhan, maka menurut qul yang dipegang teguh para ulama yang dianggap shohih oleh imam Nawawi, enam basuhan tersebut dihitung satu basuhan.
        Dalam kitab Al- Bajuri diterangkan bahwasanya najis mugholladloh ketika dibasuh dalam air sungai yang mengalir dan keruh maka cukup digerak-gerakkan sebanyak tujuh kali tanpa harus dicampur dengan debu.[4]

C.    Contoh Pelaksanaan
      Contoh praktis menghilangkan najis mukhoffafah :
1.      Air kencing dihilangkan ‘ainiyahnya terlebih dahulu sehingga kering
2.      Kemudian air dipercikkan secara merata tanpa harus mengalir
3.      Air percikan dibiarkan terlebih dahulu, kemudian dikeringkan (diserap) dengan kain suci

Contoh praktis menghilangkan najis mutawassithoh.
Kotoran ayam dilantai
1.      Dihilangkan jirim dan sifat-sifat najis dengan kulit kelapa, kain atau yang lain, sehingga berubah dari ‘ainiyah menjadi hukmiyyah
2.      Setelah itu ditunggu sampai kering (bilamana menghilangkan ‘ainiyahnya dengan menggunakan air), apabila menghilangkannya dengan selain air maka cukup hanya mengalirkan air suci diatas tempat yang terkena najis

Contoh praktis menghilangkan najis mugholladloh :
Kotoran anjing dilantai
1.      Sediakan air yang dicampur dengan debu secukupnya, yang keduanya suci mensucikan
2.      Kotoran anjing dihilangkan jirimnya dengan menggunakan kain, kulit kelapa atau yang lain atau juga bisa dengan menggunakan air, sampai tidak tersisa jirimnya
3.      Tempat yang terkena najis dibasuh dengan air yang telah dicampur dengan debu sampai merata (basuhan ini dihitung satu kali)
4.      Dilanjutkan dengan basuhan air suci sebanyak enam kali, jika dalam menghilangkan jirimnya dengan selain air, dan lima kali bila menggunakan air
D.    Najis-Najis Yang Dima’fu (dimaaf)[5]
Ada beberapa najis yang dima’fu
  1. Najis yang di ma’fu baik berada pada pakaian maupun air, yaitu najis yang tidak dapat dilihat oleh mata.
      Seperti percikan air yang najis yang mengenai pakaian atau bercampur dengan air yang suci.
  1. Najis yang dima’fu pada  pakaian saja (tidak dima’fu bila berada di air), seperti sedikitnya darah, karena lebih mudah menjaga air dari najis tersebut dari pada pakaian.
  2. Najis yang dima’fu pada air saja (tidak dima’fu pada pakaian), seperti bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, sehingga bila bangkai tersebut berada pada pakaian seseorang yang sedang sholat,  maka batal sholatnya.
      Seperti bangkainya nyamuk, cicak, kutu, kecoak bila berada dalam air yang suci maka air tersebut tetap dihukumi suci lain halnya ketika bangkai hewan-hewan tersebut berada pada pakaian maka sholatnya batal.
Termasuk darah yang dima’fu antara lain:
  1. Darahnya hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti nyamuk, kutu, semut, lalat, cicak dan lainnya. Bila tidak disengaja banyak atau sedikit tetap dima’fu, dan bila disengaja hanya yang sedikit saja yang dima’fu, adapun bangkainya hukumnya najis tanpa ada hukum ma’fu
  2. Darah semisal luka atau semacam luka seperti jerawat, bisul dan lainnya. Bila disengaja maka yang dima’fu hanya yang sedikit, dan bila tidak sengaja sedikit ataupun banyak tetap dima’fu




[1] Tuhtaf At- Thullab Hal: 13.
[2]Kasyifatu As- Saja Hal: 42-43. Al- Hidayah.
[3] Nihayatu Az- Zain Hal: 45, Al- Hidayah.
[4]Hasyiyatu Al- Bajuri Juz I Hal: 159.
[5] Nihayatu Az- Zain. Opcit. Hal: 44.

Related Posts

0 Response to "NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel