Pengertian Madrasah Ibtidaiyah
![]() |
Logo Madrasah Ibtidaiyah Ma'arif Baitul Ulum Brawijaya |
Madrasah
Ibtidaiyah (disingkat MI) Secara Bahasa terdiri dari dua suku kata yaitu
Madrasah dan Ibtidaiyah. Madrasah merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata “Darosa”
yang berarti belajar. Dalam ilmu Tashrif kata “Darosa” merupakan
bentuk Fiil madhi yang mengikuti wazan (timbangan) Fa’ala. Sedangkan kata
“Madrosah” merupakan bentuk Isim Makan dari perubahan bentuk kata dasar “Darosa”
yang berarti tempat belajar. Selanjutnya, Ibtidaiyah juga diambil dari
bahasa Arab yang berarti permulaan. Kata Ibtidaiyah ini juga tidak terlepas
dari proses pen_tashrifan, karena kata dasar dari Ibtida’iyah ini
adalah “Bada a” yang artinya mulai atau awal. Dari kata “Bada a”
mendapat imbuhan huruf “Hamzah” diawal dan huruf “Ta’ setelah “Ba’”
yang dikenal dalam tashrif dengan sebutan Tsulasi Mazid, sehingga kata yang
awalnya “Bada a” berubah menjadi “Ibtida a”. kata “Ibtidaiyah”
adalah bentuk Mashdar dari kata ibtida a. awal mulanya adalah Ibtida
a – yabtadi u – ibtida an. Kemudian diberi imbuhan iyah yang befungsi
sebagai penisbatan. Artinya, penisbatan ini diperuntukkan pendidikan Formal
tigkat permulaan. Jadi, pengertian Madrasah Ibtidaiyah secara bahasa adalah
tempat belajar para pemula.
Sedangkan
Pengertian Madrasah Ibtidaiyah Secara Istilah adalah jenjang paling dasar pada
pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang
pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan Madrasah
Ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah
Menengah Pertama.
Kurikulum
Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum Sekolah Dasar, hanya saja pada MI
terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan
mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan
pelajaran-pelajaran seperti:
• Alquran dan Hadits
• Aqidah dan Akhlaq
• Fiqih
• Sejarah Kebudayaan Islam
• Bahasa Arab
Di
Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Perkembangan
Madrasah Ibtidaiyah Pada Masa Orde baru
Masa
Orde baru, perkembangan Madrasah Ibtidaiyah ditandai dengan adanya perhatian
pemerintah yang diwujudkan dengan adanya rangkaian dikeluarkannya peraturan
pemerintah (PP) sejak masa orde lama yakni PP No 33 tahun 1949 dan PP No 33
tahun 1950, yang sebelumnya didahului dengan dikeluarkan Permenag No 1 Tahun
1946, No 7 tahun 1952, No 2 tahun 1960 dan terakhir No. 3 Tahun 1979 tentang
pemberian bantuan kepada madrasah.
Kemudian lahir kebijakan dalam
rangka pengembangan madrasah tingkat dasar (Ibtidaiyah), pemerintah (Departemen
Agama) mendirikan Mdarasah Wajib Belajar (MWB) yang menjadi langkah awal dari
adanya bantuan dan pembinaan madrasah dalam rangka penyeragaman kurikulum dan
sistem penyelenggaraannya, dalam upaya peningkatan mutu madrasah ibtidaiyah.
Walaupun kemudian MWB ini tidak berjalan sesuai dengan harapan karena berbagai
kendala seperti terbatasnya sarana prasarana, masyarakat kurang tanggap dan
juga pihak penyelenggara madrasah, setidaknya itu menjadi pendorong kemudian
pemerintah mendirikan adanya madrasah negeri yang lebih lengkap dan terperinci,
dengan perbandingan materi agama 30% dan materi pengetahuan umum 70%. Dalam
Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966 disebutkan
tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan tujuan pendidikan,
maka isi pendidikan adalah:
1.
Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama
2.
Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3.
Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
pada
tahun 1962 terbuka kesempatan untuk menegrikan madrasah untuk semua tingkatan
yaitu, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan
Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN). Dengan adanya kesempatan tersebut,
maka jumlah keseluruhan madrasah negeri yaitu MIN 358 buah, MTsN 182 buah, dan
MAAIN 42 buah.
Eksistensi
Madrasah Ibtidaiyah Masa Orde Baru
Sekitar
akhir tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai memikirkan kemungkinan mengintegrasikan
madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional. Usaha tersebut diwujudkan dengan
upaya yang dilakukan pemerintah dengan melakukan upaya memperkuat struktur
madrasah, kurikulum dan jenjangnya, sehingga lulusan madrasah dapat melanjutkan
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu sekolah-sekolah yang dikelola
oleh departemen pendidikan dankebudayaan. Dalam rangka merespon SKB tersebut,
maka disusun kurikulum madrasah tahun 1975 dengan perbandingan bobot alokasi
waktu 70% pelajaran umum dan 30% pelajaran agama, ( Zakiah Daradjat (Dkk),
1985: 82.
Ketentuan
untuk mengajarkan pengetahuan umum 1/3 dari seluruh jam pengajaran
dilatarbelakangi oleh saran Panitia Penyelidik Pengajaran yang mengamati bahwa
di madrasah-madrasah jarang sekali diajarkan pengetahuan umum yang sangat
berguna bagi kehidupan sehari-hari. Kekurangan pengetahuan umum akan
menyebabkan orang mudah diombang-ambingkan oleh pendapat yang kurang benar dan
pikiran kurang luas.
Permasalahan-permasalahan
yang ada di Madrasah Ibtidaiyah
Permasalahan
yang ada di madrasah adalah kompleks serta saling terkait dengan keadaan
lainnya. Permasalah yang ada dan berkembang di masyarakat berasal dari faktor
dari dalam diri madrasah (internal) dan faktor dari luar madrasah (eksternal). Faktor
yang berasal dari dalam madrasah antara lain adalah kurang respon dan minatnya umat Islam sendiri untuk
menyekolahkan anak-anaknya di madrasah. Secara umum dapat disebutkan
permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat sebagai berikut:
a. Madrasah masih dipandang sebelah mata oleh
masyarakat. Madrasah dianggap lembaga pendidikan kelas dua.
b. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang
memadai. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru terasa
mempersulit upaya-upaya pengembangan madrasah.
c. Mutu pendidikan relatif rendah kurang terjamin bila dibandingkan
dengan sekolah formal karena banyaknya bidang studi yang diajarkan.
d. Kualitas guru masih rendah. Hal ini
ditandai dengan banyaknya guru-guru/ pengajar yang mengajar mata pelajarn yang
tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
e. Manajemen pengelolaan kurang professional.
Hal ini ada kaitannya dengan mutu sumber daya manusia yang rendah, sebab
bekerja tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
f.
Sarana prasarana pendidikan yang
pas-pasan.
g. Jumlah siswa yang sedikit serta berlatar
belakang intelegensi yang rendah dan berasal dari keluarga yang tidak mampu.
0 Response to "Pengertian Madrasah Ibtidaiyah"
Posting Komentar