-->

THOHAROH




A.    DEFINISI THOHAROH
Thoharoh menurut bahasa adalah bersih dari kotoran
Sedangkan menurut syara’ ada 2 :
  1. Melakukan sesuatu yang menyebabkan diperbolehkannya melakukan sholat. Seperti wudlu, mandi, tayamum.[1]
  2. Menghilangkan hadast atau najis atau perbuatan yang searti dengan keduanya, seperti tayamum atau perbuatan yang bentuknya sama dengan keduanya. Seperti mandi sunnah, atua memperbaruhi wudlu (tajdidul wudlu).[2]

B.     DALIL THOHAROH

َإِنَّ اللهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222)
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri Al Baqoroh 232.
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ (رواه مسلم)
Allah tidak akan meneirma sholat dengan tanpa bersuci (HR. Muslim)

 

C.    MACAM-MACAM THOHAROH

Macam-macam bersuci ada 2
  1. Bersuci dari kotoran ( خُبُث )
Yaitu dengan cara istinja dan menghilangkan najis yang ada pada badan, pakaian dan tempat.[3]
  1. Besuci dari hadast ( حَدَث )
Yaitu dengan cara wudlu mandi dan tayamum sebagai ganti dari keduanya.[4]

D.    ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK THOHAROH

  1. Air
Digunakan untuk mandi, wudlu dan mensucikan najis, air yang digunakan harus berupa air mutlak.[5]
  1. Debu
Digunakan untuk tayamum dan campuran dari salah satu basuhan  untuk menghilangkan najis mugholadoh.[6]
Debu yang digunakan harus murni dan belum pernah dipakai.[7]
  1. Batu
Digunakan untuk istinja’, batu yang digunakan harus suci dan dapat membersihkan kotoran.[8]
  1. Alat Sama’
Digunakan untuk menyamak yakni (mensucikan kulit bangkai binatang yang mati tanpa disembelih).[9]

Baca Juga

E.     MACAM-MACAM AIR[10]

Air yang dapat digunakan untuk bersuci itu ada 7 :
  1. Air hujan                    5. Air salju/es
  2. Air laut                       6. Air sumur
  3. Air sungai                   7. Air embun
  4. Air sumber

F.     PEMBAGIAN HUKUM AIR[11]

  1. Air thohir muthohir (suci mensucikan)
Yang dimaksud disini adalah air mutlak, yakni air yang tidak terikat dengan batasan tertentu yang selalu melekat atau yang memiliki batasan. Seperti air sumur bila dipindah ke gelas namanya berubah menjadi air gelas.
  1. Air Thohir Muthohir Makruh
Yaitu air suci yang bisa mensucikan tetapi berhukum makruh bila digunakan untuk mensucikan badan ( tidak makruh bila digunakan untuk mensucikan selainnya seperti pakaian dan lain-lain).
Contoh air yang dipanaskan di bawah terik matahari.
Ø  Syarat air musyammas yang makruh digunakan untuk bersuci.[12]
1.      Digunakan pada anggota badan
2.      Tempatnya terbuat dari selain emas dan perak
3.      Dipanaskan di daerah yang cuacanya panas dan pada waktu panas tersebut masih terdapat air yang lain.
  1. Air Thohir Ghoiru Muthohir
Yaitu air suci yang tidak bisa mensucikan pada yang lain.
Air ini dibagi 2 bagian :
1. Air yang sudah digunakan untuk bersuci (musta’mal)
Air disebut musta’mal apabila :[13]
-          Telah digunakan untuk membasuh basuhan wajib
-          Kurang dari dua qolah
-          Sudah terlepas dari anggota yang dibasuh

      2. Air Mutaghoyyir
Yaitu air yang berubah salah satu dari sifatnya (rasa, bau dan warna)
-          Hal-hal yang menyebabkan berubahnya air:[14]
a.       Mukholit
Yaitu sesuatu yang dapat larut atau bercampur dengan air seperti gamping. Bilamana perubahannya sedikit sehingga tidak merubah kemutalakan air, maka air tersebut tetap suci, tapi bilamana perubahannya banyak maka air tersebut suci tapi tidak mensucikan.
b.      Mujawir                                                                                           Yaitu sesuatu yang tidak dapat larut/bercampur dengan air seperti minyak.
Air yang berubah sebab mujawir baik sedikit ataupun banyak maka tetap berhukum suci mensucikan.
c.       Sesuatu yang tidak dapat dihindari sepeti lumpur, lumut
d.      Lamanya diam (tidak mengalir)
Dua sebab yang terakhir ini (c & d) tetap berhukum suci dan mensucikan.

  1. Air Najis[15]
Ialah air yang terkena benda najis, jika air yang terkena najis itu sedikit (kurang dari dua qolah), baik berubah ataupun tidak maka tetap dihukumi najis, tetapi jika air tersebut banyak (dua qolah atau lebih), apabila berubah salah satu sifatnya, maka air tersebut berhukum najis, bila tidak berubah sifatnya maka tetap berhukum suci.
Ukuran Dua Qolah[16]
Menurut Qoul al-ashoh air dua qolah ukurannya adalah190 liter (58 cm2.)
Adapun menurut K. Moh. Ma’sum dalam kitab Fatkhu Al-Qoodir dua qolah dengan ukuran kati versi Imam Nawawi adalah 174,580 liter (55,9 cm²), versi Imam Rofi’i adalah 176,245 liter (56,1 cm²), adapun dengan ukuran kati Irak dua qolah adalah 245,325 liter (63,4 cm²)

والله أعلم بالصواب





[1] Hasyiyah Al- Bajuri Juz I Hal: 30
[2] Fathu Al- Wahab Juz I hal: 3
[3] Ibid, Hal: 11
[4] Mabadiu Al- Fiqh, Juz III Hal: 8
[5] Yaqutu Al-Nafis, Hal:16
[6] Tuhfatu Al-Thullab, Hal: 3
[7] Yaqutu Al-Nafis, Hal; 16
[8] Ibid
[9] Tuhfatu Al-Thullab, Hal: 3
[10] Kifayatu Al-Akhyar, Juz I Hal: 6
[11] Fathu Al- Qorib, Hal: 3
[12] Hasyiyatu Al-Bajuri, Juz I Hal: 42-43
[13] Ibid, Hal; 44
[14] Ibid, Hal; 45-49
[15] Ibid, Hal; 51
[16] Tadzhib, Hal: 11

Related Posts

0 Response to "THOHAROH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel