Alur Pengaktifan Akun PTK di Simpatika/Padamu Negeri yang benar
Page Log In Simpatika |
Baiklah
para sahabat sekalian, kali ini saya akan bagikan tehnik atau Alur untuk megaktifkan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di web Simpatika atau Padamu negeri,
jika anda seorang operator sekolah atau Madrasah tentu penting untuk mengetahui
terlebih dahulu alurnya, agar nantinya anda tidak bingung mau menegrjakan apa
lagi, mau login yang mana lagi?, jadi di sini akan saya bagikan anda sekalian
khususnya para operator Simpatika/padamu negeri langkah-langkah untuk
mengaktifkan para PTK yang terkait agar sistem web simpatika menilai bahwa anda
memang benar-benar aktif serta megajar.
Karena
ada juga sebagian operator yang hanya mengaktifkan akun saja, namun tidak
memberi jam mengajar terlebih dahulu serta skmt, skbk dan lain sebagainya,
ahirnya akun PTK tersebut terhitung oleh system aktif namun tidak mengajar,
Tunjangan-tunjangan pun akan lama di capai. baiklah langsung saja anda baca dan
pahami secara perlahan-lahan demikianlah langkah-langkah untuk Alur Pengaktifan
PTK di Simpatika / Padamu negeri:
Cara
mengaktifan PTK di Simpatika / Padamu negeri yang benar
1. Silahkan
anda aktifkan masing-masing akun NUPTK/Page Id dengan login sebagai PTK
2. Kemudian
silahkan anda upload siswa baru agar jumlah siswa anda update, karena setelah
anda menerima Peserta didik baru tentu jumlah siswa berbeda jadi silahkan anda
upload terlebih dahulu data siswa yang ada di lembaga sekolah/madrasah anda
(Menu login akun admin operator Madrasah/Sekolah)
Anda Juga Bisa Membaca: Cara Upload Data Siswa di Akun Simpatika
3. Kemudian silahkan anda tambahkan data siswa pada masing-masing kelas (Login sebagai Admin/operator sekolah), jika tidak s25 tidak bisa di verval.
Anda Juga Bisa Membaca: Cara Upload Data Siswa di Akun Simpatika
3. Kemudian silahkan anda tambahkan data siswa pada masing-masing kelas (Login sebagai Admin/operator sekolah), jika tidak s25 tidak bisa di verval.
4. Membuat
jadwal jam mengajar (Login sebagai Admin/operator sekolah),
5. Selanjutnya
jika sudah di anggap semua pada langkah-langkah di atas, maka saatnya
Mengajukan S25a (login pada menu Login PTK menggunakan akun / Page id/NUPTK
Kepala Madrasah/Sekolah)
6. Kemudain
silahkan anda serahkan hasil print out S25a ke operator Kabupaten/kota untuk
disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota dengan ditandai adanya penerbitan
S25b, dan silahkan anda bawa pulang s25b tersebut sebagai tanda bukti keaktifan
para PTK, hal ini belum selesai
7. Sekarang
silahkan para PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) pada akun
PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu: 1. S29a : SKMT bagi
guru yang mengajar di Satminkal Induk di naungan Kemenag 2. S29b : SKMT bagi
guru yang mengajar di Satminkal non induk di naungan Kemenag 3. S29c : SKMT
bagi guru yang mengajar di Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud.
Artikel Terkait: Cara Mengaktifkan Akun PTK di Akun Simpatika atau Padamu Negeri
Artikel Terkait: Cara Mengaktifkan Akun PTK di Akun Simpatika atau Padamu Negeri
8. Kemudian,
setelah para PTK mencetak SKMT melalui akun PTK masing-masing, maka serahkan
Hasil Print out SKMT tersebut ke operator madrasah/sekolah untuk di tanda
tangani oleh Kepala Sekolah masing-masing (S29a/S29b/S29c)
9. Kepala
Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT para guru atau PTK tersebut
(melalui akun PTK Kepala Madrasah).
10. Selanjutnya
Kepala Madrasah mencetak lampiran SKMT (S29d) dan Kepala Madrasah menanda
tangani SKMT dan lampiran SKMT tersebut.
11. SKMT
dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas madrasah/sekolah
masing-masing (pihak Kab/Kota)
12. Dan
di lanjutkan SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika atau Padamu
negeri Kabupaten/Kota.
13. Dan
silahkan anda tunggu Admin Kabupaten/Kota akan menerbitkan SKBK atau Surat
Keterangan Beban Kerja (S29e).
14. dan
yang terahir PTK akan menerima SKBK (S29e) Selesai.
Dan
jika anda telah melakukan langkah-langkah di atas, maka para akun PTK di
madrasah/sekolah anda akan memiliki sebuah lambang hijau pada Menu SKMT dan
SKBK nya, seperti pada gambar berikut:
Demikianlah Sahabat sekalian, perjalanan dari awal alur untuk mengaktifkan
PTK yang benar pada web simpatika atau padamu negeri, lumayan panjang dan
melelahkan, semoga pejuang data simpatika tidak menyerah, dan para PTK lekas
mendapatkan NPK, sebagai syarat tunjangan fungsional, jadi tanpa NUPTK kini
para guru/PTK sudah bisa mengajukan usulan tunjangan fungsional jika telah
memiliki NPK sebagai ganti NUPTK. Semoga bermanfaat, sampai jumpa salam.
silahkan anda simak panduan menarik lainnya seputar Simpatika.
0 Response to "Alur Pengaktifan Akun PTK di Simpatika/Padamu Negeri yang benar"
Posting Komentar